Perkara Oknum Polisi Narkotika di Morotai, Jaksa: Seluruh Saksi Sudah Beri Keterangan dalam Persidangan

MALUTTIMES – Kepala Kejaksaan Negeri (Kakari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal menyampaikan seluruh saksi perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa oknum Polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara berinisial NR alias Nasdi telah memberikan keterangan di persidangan.

“Semua saksi sudah dihadirkan dalam persidangan dan telah memberikan keterangan,” kata Sobeng, Jumat (3/3/2023).

Pada Rabu (8/3/2023) sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa NR.

Baca Juga:  DP2KP Morotai Berencana Kembali Gelar Pasar Murah, ini Jadwalnya

“Mereka akan mengajukan dua saksi. Setelah itu lanjut pemeriksaan terdakwa, dilanjutkan agenda berikutnya yakni tuntutan jaksa,” tandasnya.

Untuk sekedar diketahui,  pasal yang didakwakan terhadap NR adalah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.