Bupati Aliong Mus Lantik 459 Anggota BPD Periode 2023-2029

MALUTTIMES – Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus resmi melantik 459 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2023-2029. Pengambilan sumpah janji itu berlangsung di gedung Hemungsia-sia Dufu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Kamis (16/02/2023).

Dalam sambutannya, Aliong Mus berpesan kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Jadi peran BPD ini tidak hanya menyiapkan pembentukan panitia pemilihan kepala desa saja. BPD juga berperan untuk menyelenggarakan musyawarah desa terkait hal strategis, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, menyusun dan membahas serta menyepakati peraturan desa serta RPJM Desa, RKP desa serta APBD desa termasuk didalamnya mengawasi kinerja kepala desa,” ucap Bupati.

Aliong Mus juga menekankan agar BPD yang terpilih dapat melaksanakan tugas dan menjalankann perannya dengan sungguh-sungguh.

“Karena terpilihanya saudara secara demokratis merupakan amanah dari masyarakat desa yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa, BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkatnya serta badan pemusyawaratan desa.

Kemudian institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelengaraan pemerintahan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *