Kejari Morotai Terima SPDP Kasus Judi Bola Guling

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Propinsi Maluku Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus judi bola guling dari penyidik Polres Morotai.

“Kasus perjudian bola guling, kami sudah menerima PSDP nya dari penyidik Polres Morotai. Itu kami sudah terima sekitar akhir bulan Januari 2023,” kata Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal kepada wartawan, Senin (06/02/2023).

Menurutnya, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penyerahan berkas tahap satu kasus tersebut untuk diteliti.

“Kalau nanti sudah berkas perkaranya tahap satu segera ke JPU untuk meneliti berkas perkaranya baik formil maupun materil. Apabila sudah terpenuhi tentunya kami P21 dan dilakukan tahap dua,” ujar Sobeng.

Untuk sekedar diketahui, polisi meringkus empat pelaku judi bola guling di pusat kota kabupaten, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, pada Kamis (16/1/2023) sekitar pukul 22:00 WIT. Para pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi tersebut.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *