MALUTTIMES – Hengki Palefu, terpidana kasus korupsi anggaran pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara mengembalikan uang pengganti senilai Rp450 juta.
Eksekusi penyetoran uang pengganti itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 10:45 WIT.
“Ini perkara yang sudah inkrah. Pelaku atas nama Hengki Pelafu. Jadi putusannya 4 tahun penjara, didenda Rp200 juta plus uang pengganti Rp450 juta, dengan total Rp650 juta. Jadi semuanya lunas,” kata Kepala Kejari (Kajari) Morotai, Sobeng Suradal saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Kajari mengatakan, terpidana sudah jalani masa tahanan 3 tahun lebih. Pengembalian uang tersebut juga atas kesadaran dari terpidana itu sendiri.
“Pidananya 4 tahun yang sudah dijalani 3 tahun 5 bulan. Hari ini juga uang kita setor ke kas Negara, melalui Bank BNI,” ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, pengembalian uang pengganti ini atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2015.(iki/red)