Ketemu Polisi ‘Nakal’ di Kepulauan Sula? Lapor disini

“Jika kedapatan dan terbukti, maka yang bersangkutan akan disidangkan secara disiplin sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri,” ucapnya.

Sedangkan pelanggaran berat, lanjut Masqun, akan dikenakan sidang secara kode etik sesuai Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi polri, dan komisi kode etik profesi polri.

Baca Juga:  AJM Bersih-bersih Pantai Pulau Dodola

“Hukuman yang akan diberikan yaitu penempatan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat, hukuman kode etik yaitu mutasi bersifat demosi antara polres, pembinaan mental kepribadian di mako brimob, dan pemecatan dari dinas kepolisian,” tandasnya.(tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.