Malut Times – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan polisi “nakal” atau terkait pelayanan kepolisian melalui layanan telepon maupun WhatsApp.
Malalui layanan Propam Presisi, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 082239745902.
“Atau bisa melalui akun sosial media fecebook Propam Sula, Instagram @propampolressula, atau langsung datang melapor di ruangan Sipropam Polres Sula,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, melalui Kasi Humas, Ipda Masqun Abdukish, Senin (22/8/2022).
Masqun menambahkan, ada dua jenis hukuman jika kedepatan oknum polisi yang melakukan pelanggaran ketika bertugas di lapangan yakni, pelanggaran kategori ringan dan berat.