Sayangnya, Andarias belum secara rinci menyampaikan temuan tersebut, sebab masih dalam tahap perampungan berkas.
“Nanti setelah selesai baru akan diserahkan kepada Kepala Desa Losseng Harnono La Yai untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
“Kami berikan waktu tindak lanjut rekomendasi itu selama 60 hari jika tidak dapat menyelesaikan rekomendasi itu, maka kita akan lanjutkan dengan audit investigasi dan hasilnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum termasuk Jaksa,” sambung Andarias mengakhiri.(tr-02)














