Maluttimes.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara kembali menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pelaksanaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun anggaran 2018 berinsial SH, Jumat (29/7/2022).
SH merupakan mantan Kepala Dispora Kota Ternate, yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kota Ternate.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q.2.10/Fd.2.07/2022 tertanggal 29 Juli 2022.
Tersangka SH ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jambula Ternate.
Sementara itu, status tersangka SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/Q.2.10/Pd.2/07/2022 tertanggal 26 Juli 2022.