Pemda Morotai Bantah Pengalihan Proyek Jalan Sabatai-Sabala, DPRD Diminta Tak Provokasi Warga

Dengan demikian, tidak ada nama Desa Sabatai-Sabala maupun Desa Pandanga yang secara khusus tercantum dalam postur APBD sebagai lokasi penerima anggaran.

Penjelasan tersebut diperkuat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai, M. Ramlan Drakel.

Ramlan menjelaskan, alokasi pembangunan jalan tahun 2026 tersebar di tiga kecamatan, yakni Morotai Selatan, Morotai Timur, dan Morotai Utara, dengan panjang penanganan masing-masing sekitar lima kilometer.

“Khusus Morotai Selatan yang masuk dalam perencanaan adalah Desa Pandanga, Wawama, Gotalamo dan Desa Sabatai-Sabala. Tetapi dalam postur APBD tidak ditetapkan berdasarkan nama desa, hanya tertulis pengembangan jalan Morotai Selatan,” jelas Ramlan.

Ia menegaskan, tidak ada pengalihan anggaran pembangunan jalan Sabatai-Sabala. Pekerjaan hanya dimulai dari Desa Pandanga dan akan dilanjutkan ke sejumlah desa lainnya berdasarkan skala prioritas.

Ramlan menyebut, dari total sekitar lima kilometer pembangunan jalan lingkungan di Kecamatan Morotai Selatan, Desa Pandanga mendapatkan alokasi penanganan sekitar satu kilometer.

Desa Pandanga-Juanga menjadi salah satu prioritas karena terdapat sejumlah fasilitas publik, seperti pelabuhan feri dan situs bersejarah yang setiap saat dikunjungi wisatawan.

Selanjutnya, pembangunan direncanakan menyasar Desa Wawama sepanjang sekitar satu kilometer. Sementara sisa tiga kilometer akan tersebar di sejumlah titik, termasuk Desa Gotalamo dan Darame yang masuk kawasan perkotaan, serta beberapa lokasi lainnya.

Ramlan kembali memastikan bahwa pembangunan jalan Desa Sabatai-Sabala tetap masuk dalam perencanaan pemerintah daerah. Hanya saja, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai prioritas pembangunan.

“Lalu mengapa DPRD justru turun ke jalan, berdiri di tengah massa, dan mengucapkan kalimat provokasi yang membuat warga semakin yakin mereka telah dikhianati,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Ramlan meminta anggota DPRD menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional dan tidak ikut memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, DPRD merupakan lembaga pengawasan sekaligus mitra pemerintah daerah yang memiliki jalur koordinasi untuk memperoleh informasi dan memastikan kebijakan pembangunan.

Ia juga menyayangkan aksi pemblokiran jalan karena tindakan tersebut tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga merugikan kepentingan publik secara luas.

Ramlan menilai, hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemda Pulau Morotai yang selama ini terjalin baik seharusnya tetap dijaga demi kepentingan pembangunan daerah.

“Untuk itu, saya ingatkan anggota DPRD, kemarahan rakyat tidak boleh dijadikan panggung untuk menutupi janji yang pernah kalian ucapkan sendiri,” pungkasnya. (iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *