MALUTTIMES – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Ubaid Yakub menghadiri kegiatan percepatan penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate, Selasa hingga Rabu (27–28/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ricky turut mendampingi Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur.
Kegiatan ini bertujuan menggali data dan informasi terkait kasus tuntutan perbendaharaan di wilayah Provinsi Maluku Utara, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian permasalahan kerugian keuangan negara maupun daerah yang melibatkan bendahara.
Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Papang Arivianto, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi dan menelusuri berbagai permasalahan tuntutan perbendaharaan yang belum terselesaikan.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dapat memperoleh kejelasan mengenai kasus-kasus yang ada serta mengambil langkah konkret untuk mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Menurut Papang, penyelesaian kerugian negara tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga permasalahan serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Papang juga mengapresiasi pemerintah daerah yang memberikan perhatian serius terhadap upaya percepatan penyelesaian kerugian negara, khususnya kehadiran sejumlah sekretaris daerah yang secara langsung mengawal proses penyelesaian di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Sekda Haltim, Ricky Chairul Richfat, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk terus mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk temuan terkait perbendaharaan yang belum terselesaikan sejak beberapa tahun sebelumnya.
Menurut Ricky, penyelesaian temuan tersebut membutuhkan keseriusan, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antara Inspektorat Daerah dan BPKAD agar setiap permasalahan dapat ditelusuri secara cermat berdasarkan data serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu, diperlukan sinergi antara Inspektorat Daerah dan BPKAD dalam mengidentifikasi, menelusuri, serta menindaklanjuti temuan-temuan perbendaharaan, termasuk temuan lama yang hingga saat ini masih memerlukan penyelesaian,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Selain itu, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ricky juga menekankan pentingnya membangun koordinasi berkelanjutan dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara agar proses penyelesaian kerugian negara maupun daerah berjalan lebih efektif.
Dengan demikian, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal dan memberikan kepastian terhadap status penyelesaiannya.(dan/red)













