MALUTTIMES – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp247.742.000 sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan seluruh penerimaan tersebut telah disetorkan Dinas PUPR ke Kas Daerah (Kasda).
Menurut Marwan, penerimaan tersebut bersumber dari sejumlah layanan yang dikelola Dinas PUPR, di antaranya penyewaan alat berat serta penerimaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dinas PUPR telah melakukan penyetoran ke Kasda sebesar Rp247.742.000,” kata Marwan, Selasa (1/9/2026).
Ia menyebutkan, kontribusi tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam meningkatkan PAD melalui optimalisasi potensi penerimaan dari sektor pelayanan maupun pemanfaatan aset daerah.
Pemkab Pulau Morotai terus mendorong setiap perangkat daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangannya. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(iki/red)
















