MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyiapkan lahan seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektare untuk mendukung pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Morotai.
Lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai dan diserahkan dalam kegiatan serah terima sertifikat yang berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pulau Morotai, para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara, serta sejumlah undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, yang mewakili Bupati Rusli Sibua, menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum atas lahan menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan pembangunan fasilitas peradilan di Kabupaten Pulau Morotai.
“Lahan yang telah memiliki kepastian hukum ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan gedung peradilan, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan hukum dan akses keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suwono, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Pulau Morotai yang dinilai responsif dan proaktif dalam mendukung pembangunan Pengadilan Negeri Morotai.
Ia mengatakan, penyediaan lahan seluas 10.000 meter persegi yang telah dilengkapi sertifikat menjadi langkah penting untuk mendorong percepatan pembangunan gedung peradilan.
“Kami akan mendorong agar pembangunan Pengadilan Negeri Morotai dapat direalisasikan pada 2027,” katanya.
Suwono berharap dukungan Pemkab Pulau Morotai terus berlanjut sehingga pembangunan gedung peradilan dapat berjalan lancar dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan fasilitas peradilan di Morotai sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang mudah, profesional, efektif, dan berkeadilan.(iki/red)
















