DPRD Morotai Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemda Catat Surplus Rp9,57 Miliar

MALUTTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Pulau Morotai, Rabu (29/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizky, didampingi Wakil Ketua I DPRD Djainudin Papala. Sidang turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua yang dibacakan Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, disebutkan bahwa persetujuan Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp651,33 miliar, sementara realisasi belanja tercatat sebesar Rp641,76 miliar. Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2025 mencatat surplus sebesar Rp9,57 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,91 miliar.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga mencatat total aset daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp2,29 triliun. Adapun total kewajiban tercatat sebesar Rp169,84 miliar dengan nilai ekuitas mencapai Rp2,13 triliun.

“Hal ini menunjukkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan tetap berada dalam kendali fiskal yang baik,” ujar Muhammad Umar Ali saat membacakan sambutan Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan Ranperda. Pemerintah berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *