MALUTTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Pulau Morotai, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, dan dihadiri jajaran legislatif serta eksekutif. Agenda tersebut menjadi tahapan akhir dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Muhammad Rizki menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata ketaatan kita pada amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Rizki.
Ia menambahkan, Perda tentang pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran daerah.
“Penyampaian pertanggungjawaban ini bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Perda ini nantinya menjadi cermin dari efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Pulau Morotai,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta menjaga kepercayaan publik.
Meski demikian, Rizki mengingatkan agar opini WTP tidak dimaknai sebagai tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan APBD harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat.
“Bagi DPRD, ukuran keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari kualitas laporan keuangan semata, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan dan program pembangunan yang didanai melalui APBD benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, mengurangi kesenjangan pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Oleh karena itu, DPRD akan terus melaksanakan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 169 Ayat (1) Huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Dari total 20 anggota DPRD, sebanyak 14 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir, sementara enam anggota lainnya berhalangan hadir.
Dengan persetujuan bersama tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(iki/red)














