MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Tobelo atas kinerja pengelolaan penyaluran Dana Desa terbaik.
Penghargaan tersebut diserahkan di Aula KPPN Tobelo, Kamis (13/8/2026), dalam kategori Pemda Pengelola Transfer Daerah, dengan predikat “Pemda Pengelola Penyaluran Dana Desa Terbaik.”
Piagam penghargaan diterbitkan KPPN Tipe A2 Tobelo, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, pada 10 Agustus 2026.
Penghargaan diserahkan langsung Kepala KPPN Tipe A2 Tobelo, Atik Purnomo, dan diterima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, yang mewakili Bupati Pulau Morotai.
Mewakili Bupati Pulau Morotai, Marwan Sidasi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja Pemkab Pulau Morotai dalam mengelola proses penyaluran Dana Desa melalui mekanisme transfer daerah.
Menurutnya, penghargaan itu menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan penyaluran Dana Desa.
“Harapannya dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga penyaluran Dana Desa kepada pemerintah desa berjalan tepat waktu, tertib, serta mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa,” kata Marwan.
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPPN Tipe A2 Tobelo, Atik Purnomo.
Sementara itu, Kepala KPPN Tipe A2 Tobelo, Atik Purnomo, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan perbendaharaan negara.
Ia mengatakan, KPPN Tobelo akan terus mengutamakan kualitas pelayanan sekaligus mengembangkan berbagai inovasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perbendaharaan.
“KPPN Tobelo akan terus berupaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, penyuapan, serta gratifikasi,” tegas Atik.
Penghargaan tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memastikan proses penyaluran Dana Desa dapat berjalan efektif, tertib, dan tepat waktu.(iki/red)













