MALUTTIMES – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Sukri Hi Rauf, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam menyelesaikan kewajiban kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) senilai Rp92,5 miliar.
Sukri mengatakan, kewajiban tersebut merupakan utang pemerintah daerah, bukan persoalan pribadi, sehingga mekanisme pembayarannya perlu disesuaikan dengan kemampuan pendapatan dan kondisi keuangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Sukri merespons klaim pihak PT MMC yang mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian kewajiban dari Pemkab Morotai.
Ia juga menyayangkan pihak PT MMC yang baru gencar mempersoalkan dan menagih kewajiban tersebut saat ini, bukan sejak periode pemerintahan sebelumnya.
“Saya sedikit menyesalkan pihak PT MMC yang disampaikan melalui pengacaranya. Ada pertanyaan-pertanyaan terkait masalah tahun 2016 yang katanya belum ada penyelesaian, entah dengan alasan apa,” kata Sukri, Selasa (22/9/2026).
Menurut Sukri, PT MMC seharusnya telah menyampaikan penagihan sejak 2017 atau 2018, saat pemerintahan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma.
Dengan begitu, kata dia, kewajiban tersebut dapat diakomodasi dalam struktur APBD pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Harusnya sudah dimasukkan dalam postur APBD dengan bentuk penganggaran yang jelas. Pihak PT MMC mestinya memahami betul bahwa jika ditagih pada kepemimpinan sebelumnya, paling tidak daerah sudah berkewajiban membayar berdasarkan putusan yang ada,” tegasnya.












