MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta terkait permohonan pinjam pakai Gedung Miamari yang berada di Kabupaten Pulau Morotai.
Pertemuan berlangsung di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Kamis (24/09/2026) dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai Muhammad Umar Ali bersama Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) KKP RI, Dr. I Nyoman Radiarta, serta Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Yayan Hikmayani.
Sekretaris Diskominfo Pulau Morotai, Iwan Muraji, mengatakan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Pulau Morotai kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI terkait permohonan pinjam pakai Gedung Miamari.
“Dalam pertemuan tersebut, Pemda Pulau Morotai menyampaikan rencana pemanfaatan aset Miamari untuk mendukung aktivitas pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan Universitas Pasifik Morotai,” kata Iwan kepada wartawan di Morotai.
Ia menjelaskan, pemanfaatan Gedung Miamari juga direncanakan disinergikan dengan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Juanga serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai.
Menurut Iwan, Kepala BPPSDMKP KKP RI pada prinsipnya menerima proposal Pemkab Morotai terkait rencana pinjam pakai tersebut.
“Pada prinsipnya, Kepala BPPSDMKP Dr. I Nyoman Radiarta menerima proposal Pemda Pulau Morotai terkait rencana pinjam pakai tersebut. Namun, proses selanjutnya masih menunggu disposisi Menteri Kelautan dan Perikanan RI,” ujarnya.
Disposisi Menteri nantinya menjadi dasar bagi BPPSDMKP untuk melanjutkan proses administrasi, termasuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan dalam proses pinjam pakai aset tersebut.
Dalam pertemuan itu juga dibahas secara awal skema pinjam pakai yang direncanakan berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Pulau Morotai berharap pemanfaatan Gedung Miamari dapat memberikan manfaat strategis bagi daerah, khususnya untuk mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
“Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti setelah adanya disposisi dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI sebagai dasar proses pinjam pakai Gedung Miamari,” pungkasnya.(iki/red)












