MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menegaskan siap menghadapi gugatan peserta Pilkada 2024 di Mahkama Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Devisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Said Idrus, Minggu (08/12/2024).
“Pada prinsipnya KPU Kabupaten Pulau Morotai siap menghadapi sengketa Pilkada di MK,” tegasnya.
Kata Said, saat ini terdapat dua gugatan yang masuk di MK diajukan oleh pasangan calon bupato dan wakil bupati nomor urut 2, Syamsuddin Banyo-Judi R.E. Dadana dan Paslon nomor urut 1, Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba.
“Perlu di ketahui KPU Pulau Morotai juga pernah menghadapi sengketa di PT TUN Manado dan Mahkamah Agung (MA). Maka juga siap hadapi sengketa di MK,” tegasnya.
Said bilang, pada Senin 9 Desember 2024 KPU Morotai akan mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 dengan KPU Provinsi Malut dan, disitu akan diputuskan langkah selanjutnya.(iki/red)