MALUTTIMES – Keluhan masyarakat terkait dampak debu dari aktivitas kendaraan di jalan hauling mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Bupati Haltim, Ubaid Yakub, turun langsung memimpin mediasi antara masyarakat Desa Waijoi dan Jikomoi dengan sejumlah perusahaan yang beraktivitas di sekitar jalan koridor atau hauling PT Wana Kencana Sejati (WKS), Jumat (12/9/2026).
Mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Wasile Selatan itu mempertemukan Pemkab Haltim, PT WKS, PT Mega Haltim Mineral (MHM), PT Position, PT WKM, dan PT Pahala Abadi bersama masyarakat dari dua desa tersebut.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan keluhan terkait debu yang ditimbulkan dari aktivitas mobilisasi kendaraan di jalan hauling. Debu tersebut diduga menyebar hingga ke lahan pertanian dan perkebunan warga.
Kondisi tersebut dikeluhkan berdampak terhadap tanaman masyarakat. Bahkan, warga menyebut terdapat tanaman yang mengalami kerusakan hingga mati akibat dampak debu dari aktivitas kendaraan yang melintas.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Ubaid Yakub menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan laporan sepihak. Menurutnya, persoalan tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Bupati memutuskan membentuk Tim Investigasi yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, TNI/Polri, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Tim tersebut dijadwalkan turun langsung ke lapangan selama dua hari, Senin dan Selasa, untuk melakukan pendataan sekaligus memastikan kondisi faktual serta dampak yang dialami masyarakat.
Hasil investigasi itu nantinya akan dipaparkan dalam pertemuan lanjutan pada Rabu. Hasil tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk menentukan langkah penyelesaian.
Bupati juga meminta perusahaan menghadirkan jajaran direksi dari kantor pusat dalam pertemuan lanjutan tersebut agar setiap keputusan yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti secara langsung.
“Pemerintah daerah ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan fakta di lapangan. Karena itu, tim investigasi harus bekerja secara objektif dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat yang terdampak,” tegas Ubaid.
Selain persoalan debu hauling, Bupati Ubaid Yakub pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIT kembali bertemu masyarakat Desa Waijoi dan Jikomoi.
Pertemuan kali ini secara khusus membahas tuntutan para pemilik lahan yang masuk dalam areal IPPHK PT Mega Haltim Mineral (MHM), terutama terkait pembayaran tali asih atas lahan yang berada dalam wilayah kegiatan perusahaan.
Pertemuan berlangsung lancar. Pihak perusahaan yang hadir pada prinsipnya tidak keberatan terhadap tuntutan masyarakat tersebut.
Namun, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian tali asih masih membutuhkan persetujuan dan arahan dari jajaran direksi di kantor pusat.
Bupati Ubaid mengatakan pemberian tali asih menjadi bagian penting agar masyarakat yang berada di sekitar wilayah investasi dapat ikut merasakan manfaat dari keberadaan kegiatan usaha di daerah.
Menurutnya, pola tali asih juga telah diterapkan oleh sejumlah perusahaan lain yang lebih dahulu beroperasi di wilayah Halmahera Timur.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan juga harus merasakan dampak positif dari hadirnya investasi, terutama dalam membantu meningkatkan kebutuhan dan perekonomian masyarakat,” ujar Ubaid.
Pemkab Haltim, lanjutnya, akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul di sekitar wilayah kegiatan investasi.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga hubungan yang harmonis, serta memastikan aktivitas investasi di Halmahera Timur berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.(dan/red)














