Terpidana Kasus Fitnah Calon Bupati Morotai Nyaris Baku Hantam dengan Warga

MALUTTIMES – Dua kelompok pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai nyaris baku hantam. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Molokai, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara sekitar pukul 09.30 WIT, Senin (25/11/2024) malam.

Insiden ini melibatkan Ruslan Ahmad yang tercatat sebagai salah satu Jurkam Deny Garuda-Qubais Baba dengan sejumlah warga. Bahkan, terpidana kasus fitnah paslon Rusli-Rio ini nyaris baku pukul dengan beberapa pemuda di sekitaran hotel.

Insiden ini diduga terjadi ketersinggungan antara kedua belah pihak. Dimana, sejumlah pemuda tersingung dengan ucapan Ruslan yang mengajak mereka untuk “berkelahi”. Sementara Ruslan tersinggung dengan teriakan sejumlah pemuda yang dinilai dialamatkan kepada dirinya.

“Awalnya anak-anak bergurau bataria (berteriak) ‘bunuh’ ke arah motor-motor yang lewat, tapi tujuannya bukan ke dia (Ruslan). Tapi dia menanggapi itu, bahwa sapa yang mau baku ‘bunuh’ (siapa yang mau saling membunuh),” kata Haidir, salah seorang saksi di lokasi kejadian.

Akibat ucapan itu, Ruslan berlari ke arah hotel dan mengambil sebuah benda tumpul dan kembali menghampiri warga.

Aksi Ruslan itu kemudian mendapat respon dari sejumlah pemuda menentangnya. Ruslan kemudian lari belari mengamankan diri ke hotel.

Bebepara rekan Ruslan yang berada di hotel keluar dan mengejar para pemuda tersebut. Aksi saling serang antar kedua kelompok pun tak terhindarkan.

“Dia (Ruslan) lari kemudian ambe alat, kaka saya juga ikut lari, torang (kami) serang balik dia lari ke hotel, setelah itu katanya ada uang jatuh dijalan,” ungkap Haidir.

Mewakili warga, Haidir meminta Ruslan untuk mengklarifikasi maksud ucapan yang terkesan menantang itu.

“Kalimat Ruslan yang menyebut kalian sudah bunuh berapa orang, ini yang bikin kami tidak terima,” tandasnya.

Aksi kedua kelompok ini berhasil direlai oleh sejumlah anggota kepolisian yang hadir di lokasi kejadian bersama Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle didampingi Kordiv HP2H Bawaslu, Mulkan Hi. Sudin.

Sementara itu, Ruslan Ahmad dihadapan Ketua Bawaslu Morotai mengaku, apa yang dia lakukan itu sebagai bentuk perlindungan diri.

“Kelompok RR (Rusli-Rio) datang, mereka bilang Ruslan torang (kami) malam ini harus bunuh pangana (kamu), torang (kami) harus pukul pangana (kamu) malam ini. Nah tiba-tiba dalam pergerakan secara spontan, saya juga secara spontan juga respon,” kata Ruslan kepada Ketua Bawaslu Pulau Morotai.

Ruslan bilang, jika kalian (pemuda) sebagai laki-laki jentel, mari adu fisik.

“Awalnya saya hadapi satu dua orang, kurang dua menit itu ada kurang lebih 20 orang datang, lalu saya menghindar mau masuk (hotel) lalu uang saya jatuh di depan hotel. Itu uang pribadi jadi ini urusannya, urusan pribadi bukan urusan pelanggaran Pemilu,” ucapnya.

Mendengar pernyataan Ruslan Ahmad, Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle menyarankan kepada mantan anggota DPRD Morotai ini untuk melaporkan persoalaan ini kepada pihak yang berwajib.

“Sudahlah, ngoni (kalian) lapor,” pinta Ramla.

Kordiv HP2H Bawaslu, Mulkan Hi. Sudin mempertanyakan posisi Ruslan Ahmad waktu kejadian. Ruslan katakan dia diancam dengan ancaman pembunuhan.

Mantan anggota DPRD Morotai ini juga membantah bagi-bagi uang kepada masyarakat, melainkan karena dikejar sehingga mengamankan diri.

“Jadi orang RR datang kemari makanya saya lari ke dalam hotel. Jadi akhirnya saya punya uang pribadi jatuh didepan hotel, karena ini persoalan konflik, ini bunuh membunuh,” kata Ruslan kepada Mulkan.

Mendengar penjelasan Ruslan, Ramla kembali mengarahkan untuk segera laporkan masalah tersebut.

“Oke sudah jelas, jadi lapor-lapor,” pintanya.

Sekedar informasi, Ruslan Ahmad merupakan terpidana kasus fitnah atau ujaran kebencian yang telah divonis 3 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada Kamis (21/11/2024).

Ruslan yang tercatat sebagai salah satu jurkam pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai nomor urut 1, Deny Garuda dan Qubais Baba ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu (fitnah) terhadap pasangan calon nomor urut 3, Rusli-Rio saat berkampanye di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara, Minggu (6/10/2024) malam.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *