MALUTTIMES – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menyesalkan langkah hukum yang ditempuh terhadap sejumlah aktivis mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan kritik terkait pelayanan RSUD Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya pelaporan terhadap pihak-pihak yang menyuarakan aspirasi mengenai pelayanan rumah sakit. Salah satu yang turut menyampaikan kritik diketahui merupakan aktivis mahasiswa yang selama ini aktif mengawal isu-isu kerakyatan dan pengawasan pelayanan publik.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan mahasiswa tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap institusi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Kritik yang disampaikan mahasiswa, apalagi oleh kader organisasi kemahasiswaan yang memiliki tradisi intelektual dan fungsi kontrol sosial, harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi. Jangan sampai ruang kritik yang dijamin konstitusi justru dibalas dengan pendekatan hukum yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat,” tegas Arjun.
Menurutnya, persoalan pelayanan rumah sakit merupakan bagian dari kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap masukan, protes, maupun kritik seharusnya dijawab dengan evaluasi dan perbaikan pelayanan, bukan dengan langkah yang dapat menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pengkritik.
“Jika setiap kritik terhadap pelayanan publik diarahkan ke ranah hukum, maka akan tercipta preseden buruk bagi demokrasi. Masyarakat akan takut menyampaikan keluhan, sementara institusi publik kehilangan kesempatan untuk menerima masukan yang konstruktif,” ujarnya.
DPD GMNI Maluku Utara juga mengingatkan bahwa mahasiswa sejak dahulu menjadi bagian penting dari kekuatan moral yang mengawal jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melihat persoalan tersebut secara utuh dan proporsional dengan mengedepankan dialog serta penyelesaian yang berkeadilan.
“Kami berdiri bersama setiap mahasiswa yang memperjuangkan kepentingan rakyat melalui cara-cara demokratis. Kritik bukan kejahatan. Menyampaikan aspirasi bukan tindak pidana. Yang harus menjadi perhatian utama adalah substansi persoalan yang dikeluhkan masyarakat, bukan memburu pihak yang menyuarakan kritik tersebut,” tutup Arjun Onga.(all/red)












