MALUTTIMES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara yang diketuai Hendra Wahyudi, memvonis 3 bulan penjara dan denda Rp2 juta untuk Ruslan Ahmad pada Kamis (21/11/2024).
Juru kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, Deny Garudan dan Qubais Baba itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah terhadap pasangan calon nomor urut 3, Rusli-Rio saat berkampanye di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara, Minggu (6/10/2024) malam.
Mantan anggota DPRD Morotai periode 2019-2024 itu terbukti bersalah namun belum ditahan dan masih berkeliaran, kini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.
Merespon hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Indra Nuatan mengatakan, terpidana Ruslan Ahmad saat ini masih menjalani masa pikir-pikir yang diberi oleh majelis hakim sejak putusan dibacakan.
“Masa berpikir itu tujuh hari. Jadi kalau dia ada pernyataan banding maka kita tunggu tiga hari lagi,” kata Kajari Indra Nuatan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2024).
Indra berharap, terpidana selama menjalani masa pikir-pikir tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Untuk statusnya tidak ada penahanan dari pertama. Jadi masa ini masih masa pikir-pikir,” tandasnya.
Sekedar informasi mengenai tata cara sidang pidana, jika terdakwa atau penasehat hukum pikir-pikir dulu, maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari. Apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap, maka terdakwa dianggap menerima putusan.
Dengan begitu, secara otomatis Jaksa Penuntut Uumum (JPU) wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(iki/red)