Pendaftaran Paslon Deny Garuda-Qubais Baba Terkendala Persetujuan PAN

MALUTTIMES – Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garud-Qubais Baba menjadi calon peserta Pilkada 2024 pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (27/8/2024).

Sayangnya, pendaftaran pasangan dengan jargon DG-QU itu terkendala adminsitrasi. Kendala itu berupa dokumen persetujuan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) diketahui setelah pemeriksaan awal oleh KPU.

KPU meminta Liaison Officer (LO) pasangan calon Deny Garuda- Qubais Baba untuk berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah Maluku Utara untuk mendapatkan persetujuan dari pengurus DPP PAN.

Juru Bicara Pasangan Calon Deny Garuda-Qubais Baba, Parto Sumtaki mengaku persetujuan dukungan PAN masih menjadi kendala proses pendaftaran DG-QU.

Meski begitu, Parto memastikan partai PAN telah final memberikan rekomendasi dukungan politik B.1-KWK dan tidak akan ada perubahan.

“Tidak ada masalah, karena ini kan soal waktu saja dan teknis yang sifatnya sangat kondisional, artinya bahwa B.1-KWK yang telah dikeluarkan oleh DPP PAN terhadap pasangan Deny-Qubais itu sudah final,” kata Parto dalam konferensi pers di Kantor KPU Pulau Morotai.

Kata Parto, pihaknya bakal melakukan perbaikan dokumen sebagai syarat utama pendaftaran yang telah diisyaratkan oleh KPU.

“Itu hanya berkaitan dengan teknis di system. Sekali lagi sudah dikonfirmasikan nanti beberapa waktu kedepan akan dilakukan penyelarasan dalam perubahan-perubahan dokumen,” tandasnya.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Pulau Morotai, Abubakar A. Mahifa mengaku pihaknya masih melakukan verifikasi berkas pasangan calon Deny Garuda- Qubais Baba.

“Saat ini tim di bagian pengawasan dan verifikasi sedang melakukan peninjauan terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pasangan calon pak Deny dan Pak Qubais bersama parpol pengusung,” katanya.

Dijelaskan, jika terdapat dokumen yang dianggap belum lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi.

“Semua partai pendukung juga diwajibkan untuk mengkonfirmasi persetujuan dari DPP, agar status pendaftaran bakal calon kepala daerah dapat diperoleh,”imbuhnya.

Lanjutnya, setiap pendaftaran yang dilakukan di KPU kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan dari DPP partai politik agar tercatat dalam sistem.

“Proses berikutnya adalah verifikasi dokumen. Jika dokumen dinilai belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi,” ujar Abubakar.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *