MALUTTIMES – Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi Gani menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai lakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, H. Amar Manaf yang mengkampanyekan salah satu Bacakada di Morotai.
“Mengingat locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) di Morotai maka, terkait hal tersebut kami sudah sampaikan ke Bawaslu Pulau Morotai untuk segera melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Malut,” kata Masita maluttimes.com, Rabu (14/8/2024).
Masita menerangkan, proses penanganannya dilakukan sesuai peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Maka Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Pulau Morotai akan melakukan penanganan melalui mekanisme penelusuran, karena pristiwanya terjadi wilayah mereka,” ujarnya.
“Jadi setelah diputuskan dalam rapat pleno dan setelah melalui proses penelusuran dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, akan dilakukan analisis awal dan ketika hasilnya menemukan bukti dan fakta terhadap peristiwa hukum yang patut diduga melanggar ketentuan tentang netralitas ASN, maka akan ditindaklanjuti untuk diteruskan ke KASN,” tambah Masita.
Sekedar informasi, Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf diduga melanggar netralitas ASN dengan mengkampanyekan salah satu Bacakada di Kabupaten Pulau Morotai atas nama Qubais Baba.
Dugaan kampanye itu terjadi saat Amar Manaf memberi sambutan dalam acara pisah sambut Kepala Kemenag Morotai pada Senin (12/8/2024) lalu.
Qubais Baba sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kemenag Morotai dan telah resmi pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Agustus 2024. Selain itu, dia telah menyatakan sikap maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Morotai, berpasangan dengan Denny Garuda sebagai bakal calon Bupati Pulau Morotai.(iki/red)