MALUTTIMES – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Midi Siswoko kembali menugaskan Brigpol Charles Aniky sebagai Ajudan Bupati Halmahera Barat (Halbar), Sabtu (10/8/2024).
Penugasan ini melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/772/VIII/KEP/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Di dalam Sprin yang ditandatangani Kapolda Maluku Utara itu menjelaskan, penugasan Brigpol Charles Aniky sebagai Ajudan Bupati Halbar berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudiam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017 tentang penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diluar struktur organisasi Polri menjadi rujukan dalam Penugasan Brigpol Charles Aniky sebagai Ajudan Bupati Halbar.
Selain itu, penugasan Brigpol Charles Aniky sebagai Ajudan Bupati Halbar ini juga berdasarkan persetujuan Kapolda Malut terkait Surat Bupati Halmahera Barat Nomor: 800.1.4.1/941/2024 tertanggal 15 Juli 2024 tentang permintaan personil sebagai Ajudan Bupati Halmahera Barat.
Dalam Surat Perintah tersebut, Kapolda menegaskan agar Brigpol Charles Aniky segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan diluar struktur organisasi Polri sebagai Ajudan Bupati Halbar dan mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik baiknya dengan unsur terkait.
Kapolda mengimbau agar Brigpol Charles Aniky melaksanakan tugas penuh rasa tanggung jawab dengan selalu berpedoman pada ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kepada Brigpol Charles Aniky agar menjaga kehormatan diri dan institusi, mengikuti kegiatan pembinaan dan perawatan personel yang diselenggarakan oleh biro SDM dan Satker Pembina fungsi serta melaksanakan apel pagi bersama Satker biro SDM setiap hari senin pada minggu pertama awal bulan di Polda Malut,” bunyi Surat Perintah tersebut.
Untuk diketahui, Brigpol Charles Aniky sebelumnya telah bertugas sebagai Ajudan Bupati Halbar James Uang. Namun terjadi insiden pemukulan terhadap salah satu warga, sehingga ditarik ke Polda Malut untuk diperiksa.
Kini, perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan korban atas nama Hardi Dano Dasim telah mencabut perkara tersebut sehingga Polda Malut Kembali menugaskan Brigpol Charles Aniky sebagai Ajudan Bupati Halbar.(all/red)