Periode Januari-Agustus 2024, Kejari Kepsul Tangani Dua Perkara Narkoba

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara menangani dua perkara tindak Pidana Umum (Pidum) sejak Januari-Agustus 2024. Kedua perkara itu yakni tindak pidana narkoba.

Kasi Pidum Kejari Kepsul, Fauzan Iqbal mengatakan, dua kasus narkoba itu terdiri dari jenis ganja dan sabu.

“Kalau narkoba jenis ganja sudah ada putusannya, pelaku dengan inisial S divonis sekitar 6 tahun penjara denda sebesar 800 juta,” ungkapnya, Jumat (9/8/2024).

Iqbal menjelaskan, terpidana S ditangkap di area pelabuhan Sanana dengan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat 10 gram dan 25 saset seberat 17 gram.

“Jadi terhadap perkara narkotika jenis ganja tersebut terbagi menjadi 2 paket yakni satu paket itu berisikan daun ganja dengan berat sekitar 10 gram lebih, dan satu paketnya lagi ada terdapat 25 saset berisikan daun ganja dengan total berat sekitar 17 gram lebih,” bebernya.

Kemudian, untuk perkara narkoba jenis sabu masih dalam tahapan penelitian berkas perkara.

“Kemudian terhadap berkas perkara nakotika jenis sabu masih kita teliti berkas perkaranya sabu adapun beratnya dari nakotika jenis sabut tersebut sekitar 0,80 gram lebih,” ungkap Iqbal.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *