MALUTTIMES – Sebanyak 81 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara secara resmi menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun.
Pengukuhan masa jabatan kades tersebut diberikan oleh Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan yang diwakili oleh Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali di gedung Islamic Center Morotai, Jumat (28/6/2024).
“Perpanjangan masa jabatan berarti perpanjangan pengabdian, sepanjang itu pula bapak/ibu memegang amanah dari seluruh masyarakat di desa yang bapak/ibu pimpin,” kata Pj Bupati Burnawan melalui Sekda Muhammad Umar Ali.
Konteks perpanjangan masa jabatan ini membuat desa menjadi semakin strategis dalam memainkan peran dan fungsi sebagai ujung tombak pemerintahan daerah.
“Tata kelola yang mengatur dan mengurus hajat hidup orang banyak, dinamika masyarakat desa pun semakin partisipatif dan kritis dalam segala lini pemerintahan. Ini tantangan bagi kita semua untuk memberikan kiprah pemerintahan di desa yang lebih baik, lebih bersih, demokratis dan berwawasan lingkungan,” ucapnya.
Ia mengakui, bahwa biasanya dalam memutus sebuah kebijakan di desa acapkali menimbulkan pro dan kontra. Untuk itu, para kades diharapkan untuk memainkan seni berpemerintahan yang inklusif dan berpihak pada kepublikan serta keadilan sosial, yang patuh terhadap amanah dan sumpah jabatan.
“Kita telah memasuki tahun politik, ragam pandangan masyarakat yang saat ini dalam masa penjajakan dan pengenalan berbagai figur calon kepala daerah mulai tampak. Pemerintah desa perlu hadir untuk menciptakan kondisi sosial politik yang mendukung kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah Desa memiliki peran strategis untuk menjaga persepsi politik di lingkungan masyarakat agar tidak terjadi perpecahan, yang berbeda pilihan maupun pandangan politik,” kata Umar Ali meneruskan sambutan Pj Bupati.
Dihimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya, serta BPD untuk memanfaatkan setiap momentum yang bersentuhan dengan masyarakat, memberi himbauan-himbauan yang mengarah pada penciptaan ketentraman dan harmonisasi di bermasyarakat.
“Selaku pemerintah daerah, kita akan terus berupaya untuk membangun kemandirian desa, bertumpuk pada SDM, serta potensi unggulan yang dimiliki desa,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ida R. Arsyad mengatakan, setelah perpanjangan masa jabatan kades dan BPD ini, selanjutya akan diserahkam SK.
“Sehingga dengan adanya penyerahan SK ini, menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun, menjadi delapan tahun,” katanya.
“Kami berharap kepada kades, BPD dan perangkatnyadengan perpanjangan ini agar dapat dimanfaatkan dalam menuntaskan program-program yang belum terlaksana di desa, serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam rangka memajukan desa masing-masing,” harapnya.(iki/red)