MALUTTIMES – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menginstruksikan seluruh bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang telah selesai dibangun agar segera difungsikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai agar mempercepat operasional seluruh Pustu yang telah rampung dibangun, termasuk Pustu Korago yang sebelumnya belum dapat difungsikan karena terkendala persoalan lahan.
Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, mengatakan Bupati telah meminta Kepala Dinas Kesehatan segera mengambil langkah percepatan sehingga seluruh Pustu dapat segera melayani masyarakat.
“Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh Pustu di Kabupaten Pulau Morotai, termasuk Pustu Korago yang sebelumnya belum dapat difungsikan akibat persoalan lahan,” ujar Iwan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Iwan, persoalan lahan Pustu Korago kini telah diselesaikan melalui proses mediasi yang dilakukan Satuan Tugas Monitoring Percepatan Pembangunan yang dipimpin Saiful Paturo. Tim tersebut turun langsung ke lapangan untuk mempertemukan para pihak hingga tercapai kesepakatan penyelesaian.
“Dengan telah terselesaikannya persoalan tersebut, Bupati meminta Dinas Kesehatan segera menindaklanjuti agar Pustu Korago dapat segera dioperasikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, arahan Bupati tidak hanya berlaku bagi Pustu Korago, tetapi juga seluruh Pustu yang telah selesai dibangun agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Atas arahan Bupati, bukan hanya Pustu Korago, tetapi seluruh Pustu yang telah selesai dibangun harus segera difungsikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, pembangunan Pustu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang membutuhkan layanan kesehatan dasar.
Ia juga menerangkan bahwa seluruh pembangunan Pustu dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Karena itu, anggaran tersebut tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain di luar peruntukannya.
Menanggapi anggapan bahwa anggaran pembangunan Pustu dapat dialihkan untuk program percepatan penurunan prevalensi stunting, Iwan menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, program penanganan stunting telah memiliki alokasi anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta petunjuk teknis tersendiri yang saat ini terus dijalankan di berbagai desa sesuai program pemerintah.
“Setiap program pemerintah memiliki peruntukan dan pos anggaran yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, pembangunan Pustu menggunakan Dana Alokasi Khusus sehingga tidak dapat dialihkan untuk belanja atau program lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pengelolaan anggaran pemerintah wajib dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat guna menjamin akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program.
“Setiap rupiah anggaran harus digunakan sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, setiap program harus dipahami secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(iki/red)















