MALUTTIMES – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkritik pelaksanaan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Halmahera Timur (FHT) yang digelar di Jakarta pada 29 Juli 2026.
Formapas menilai pembahasan AMDAL tersebut tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak, khususnya warga dari desa-desa lingkar tambang di Kecamatan Buli, Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua Bidang ESDM Formapas Malut, Arshyl Made, mengatakan pelaksanaan pembahasan AMDAL di Jakarta dinilai menyulitkan keterlibatan masyarakat yang secara langsung akan menerima dampak dari aktivitas pertambangan.
Menurutnya, masyarakat dari 10 desa lingkar tambang tidak memperoleh akses yang cukup terhadap dokumen maupun informasi teknis terkait AMDAL, sehingga tidak memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan masukan maupun keberatan.
“Pembahasan AMDAL PT FHT di Jakarta merupakan tindakan yang menghindari partisipasi perwakilan 10 desa yang masuk dalam lingkar tambang. Alih-alih membuka ruang partisipasi, PT FHT justru menimbulkan tekanan publik dan menunjukkan proses pembahasan yang tidak dilakukan secara terbuka. Masyarakat lingkar tambang tidak memegang dokumen, tidak memiliki akses terhadap data teknis, serta tidak memperoleh ruang yang setara untuk menyampaikan keberatan. Secara tidak langsung PT FHT mencederai tanggung jawab pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” kata Arshyl.
Ia menilai minimnya keterbukaan informasi mengenai dokumen AMDAL berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial hingga lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Arshyl menegaskan bahwa AMDAL merupakan instrumen penting dalam setiap kegiatan pertambangan karena memuat analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta rencana pemantauan lingkungan yang menjadi dasar pengendalian dampak proyek.
Karena itu, menurutnya, partisipasi publik harus menjadi bagian utama dalam seluruh tahapan penyusunan AMDAL, mulai dari perencanaan, proses pengkajian (scoping dan review), hingga tahap pemantauan setelah proyek berjalan.
“Representasi masyarakat yang luas sangat penting agar tidak terjadi kesenjangan informasi antara pemerintah, perusahaan, dan warga yang terdampak langsung,” ujarnya.
Atas dasar itu, Formapas Malut menyatakan akan menempuh jalur pengawasan melalui lembaga negara. Organisasi tersebut berencana melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pengawasan partisipasi publik kepada Ombudsman Republik Indonesia serta menyampaikan laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak memperoleh informasi.
Formapas berharap seluruh proses penyusunan AMDAL ke depan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjamin keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Feni Halmahera Timur (FHT) belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait kritik yang disampaikan Formapas Maluku Utara.(dan/red)














