MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan didesak untuk mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa yang terjadi di 174 desa daerah tersebut. Desakan itu datang dari Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus menyampaikan data yang berhasil diperoleh berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menyebutkan, temuan penyimpangan Dana Desa itu terjadi sejak tahun anggaran 2019-2023.
Dari 174 desa itu, nilai dugaan penyimpangan bervariasi yakni, Rp100-Rp200 juta tiap desa. Apabila ditotalkan maka, nilai penyimpangan itu mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari data-data ini maka, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Harus mengusut dari hasil temuan tersebut sehingga tidak terkesan di politisasi oleh pemerintahan setempat,” ucapnya, Senin (6/5/2024).
Rajak mengemukakan, saat Pilkades serentak tahun 2022, salah satu persyaratan untuk calon kapala desa petahana harus mengantongi bukti Surat Keterangan (SK) penyelesain temuan atau yang dikenal dengan rekomendasi bebas temuan.
Anehnya kata Rajak, pihak Inspektorat sebagi lembaga auditor internal pemerintahan setempat mengeluarkan SK bebas temuan sebagai prasarat. Padahal suda ada temuan di tahun 2019 dan 2020.
“Tentu kami sangat berharap pihak Inspektorat setempat agar proaktif untuk mengusut temuan dana desa tesebut agar tidak terkesan dipolitisasi. Apalagi ini mementum pemilihan kepala daerah. Karena samapai saat ini kapala desa yang masih aktif maupun sudah tidak menjabat masih memiliki hutang temuan yang nilainya bervariasi hingga mencapai lebih dari Rp100 juta per desa,” ujarnya.(tho/red)