MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara sejauh ini sudah mengantongi sedikitnya tujuh laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle menyampaikan, ketujuh laporan itu diterima dari peserta Pemilu Daerah Pemilihan (Dapil) I dan III.
Ramla menyatakan, setelah melalui tahapan pengkajian dan telaah seluruh laporan tersebut dinyatakan tidak masuk unsur Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Dapil I dan III tidak ada PSU. Tidak masuk unsur PSU, tapi pelanggaran pidana,” ungkap Ramla, Kamis (22/2/2024).
“Pelanggarannya lalai dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti ada sanksinya,” sambung dia.
Sedangkan yang berpotensi PSU terjadi di Dapil II, tepatnya di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Ramla menambahkan, batas waktu penerimaan aduan dugaan pelanggaran Pemilu sampai pada Sabtu (24/2/2024).
“Karena jika ada laporan yang baru masuk kami harus kaji, telusuri dan itu tidak cukup waktu,” tandasnya.(iki/red)