Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Morotai Gelar Rapat Kelompok Kerja

MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat kelompok kerja membahas pengawasan netralitas ASN, TNI/Polri dalam mendukung pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Kegiatan itu berlangsung di sekretariat Bawaslu Morotai, Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (17/12/2023). Dihadiri Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung dan Forkopinda Pemda Pulau Morotai.

“Ini sangat penting dikarenakan sekarang kita sudah memasuki tahapan pemilu kampanye sampai tanggal 13 Februari 2024. Didalam Pokja sendiri itu ada 3 pokja yaitu mengenai netralitas ASN TNI/Polri, isu-isu hoax, pengawasan kampanye,” kata Murjat.

Menurutnya, Bawaslu melibatkan pihak luar untuk pembagian siapa saja yang akan masuk kedalam kelompok kerja pengawasan Pemilu Tahun 2024.

“Karena dengan adanya kelompok kerja ini Bawaslu berharap ASN, TNI/Polri bersinergitas dalam melakukan pencegahan terhadap ASN TNI/Polri yang melanggar ketentuan netralitas Pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Pulau Morotai, Kompol Abdul Halim Rangkuti berujar, ini merupakan satu garis komando, dimana Kapolri sudah menegaskan bahwa Polri harus netral dan netralitas Polri sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 28 ayat 1 menyebutkan, bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” jelasnya.

“Saya sebagai pengarah di Gakkumdu pada pelaksanaan Pemilu di Morotai meminta kepada kaban BPD dan Camat agar mengarahkan dan mengingatkan kepada stafnya agar menjaga netralitas sebagai ASN, tidak mengarah ke salah satu paslon,” pintanya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *