MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Morotai, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (21/12/2023) pagi. Dipimpin Kepala Kejari, Indra Nuatan didampingi Forkopimda lingkup Kebupatan Pulau Morotai dengan cara dibakar.
“Untuk perkara pemusnahan hari ini diantaranya ada 14 perkara yakni, 2 perkara narkotika, 1 kosmetik ilegal, 1 alat bukti pembunuhan nenek Asi Lesy, 2 KDRT, 4 perkara penganiayaan dan 4 perkara asusila anak,” ungkap Zul Kurniawan Akbar, Kasi Barang Bukti Kejari Kepulauan Morotai kepada wartawan.
Dia menerangkan, terdapat dua perkara KDRT dengan terpidana inisial AT yang saat itu melakukan tindak pidana mengunakan pisau dapur untuk melukai wajah korban, satu buah baju lengan pendek warna hitam.
Kemudian, terpidana YB dengan barang bukti pakaian dan satu buah handphone digunakan untuk melukai korban.
Selanjutnya dua perkara narkotika jenis sabu yang telah inkrah pada Juli 2023 lalu yakni, pertama adalah barang bukti berupa alat-alatnya yang dimusnahkan dengan terpidana atas nama JE. Kemudian yang kedua barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan berat bruto 0,41 gram dan handphone yang digunakan terpidana untuk komunikasi.
“Jadi untuk perkara ini adalah perkara yang sudah dinyatakan inkrah sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2023,” terangnya.
“Untuk saat ini barang bukti sudah ingkra dimusnahkan, tapi perkara yang masih berjalan kami belum memusnakan barang buktinya,” tambahnya.(iki/red)