MALUTTIMES – Mantan Kepala Desa (Kades) Sabatai Tua, Kecamatan Morotai Selatan, GM alias Guntur kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap korban bernama Sofyan Romoni (27) warga desa setempat.
Dalam keterangan laporan itu menyatakan, Guntur yang saat ini berstatus sebagai anggota BPD nekat menganiaya korban karena tersulut emosi dengan sikap adik korban yang memukuli anaknya kemudian melarikan diri.
Korban Sofyan mengaku dipukuli oleh mantan kades tersebut, tanpa mengetahui peneyebabnya.
“Pak Guntur bilang ke saya, karena saya tidak sempat temui ngana pe ade (adik kamu), jadi saya pukul pa ngana saja (pukul kamu),” kata Sofyan kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Mantan kades itu langsung melepaskan bogem mentah mengenai wajah korban sebanyak dua kali.
“Dibagian rahang (dagu) sebanyak dua kali. Saya langsung jatuh terbentur di jalan dan kepala saya sobek. dijahit empat jaitan,” ujarnya.
Tak terima dipukuli, korban didampingi keluarganya melaporkan pelaku ke Polres Pulau Morotai, Maluku Utara.
Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pulau Morotai, Bripka Taufik Ali membenarkan adanya laporan pengaduan perkara tersebut.
“Untuk perkembangan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi dan korban,” ungkapnya.
Taufik bilang, kasus tersebut dalam waktu dekat akan digelar perkara.
“Setelah gelar perkara, status kasusnya naik ke penyidikan. Saksi yang sudah diperiksa kurang lebih 3 orang,” tegasnya.(iki/red)