MALUTTIMES – Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane memimpin Rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di lantai 2 Gedung DPRD Pulau Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (28/11/2023). Dihadiri oleh Plt Sekda, Suriyani Antarani sejumlah pimpinan SKPD dan Forkopimda Pulau Morotai.
Rusminto Pawane dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu satu tahun anggaran.
“Pada intinya RKPD Pemerintah Daerah dimaksud memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun anggaran, yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan program prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” katanya.
Kata Rusminto, isu strategis nasional yang sedang berkembang saat ini adalah inflasi keuangan nasional dan daerah yang dampaknya terhadap tingkat pendapatan dan kesejahteraan hidup seluruh masyarakat.
“Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Atau dengan kata lain RKPD merupakan tolak ukur capaian kinerja, penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam merealisasikan program dan kegiatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Menurut dia, dalam konteks pemikiran yang telah sebutkan, maka tentunya harus pahami bahwa Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2024 yang disusun oleh Pemerintah Daerah merupakan arah kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas anggaran dalam rangka penyusunan RAPBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 berisi tentang Rencana Pendapatan dan Pembiayaan daerah, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan) serta program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD.