Belum Lunasi Hutang SPPD Fiktif, Anggota DPRD Morotai ini Terancam Dipidana

MALUTTIMES – RA alias Ruslan, anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari partai Gerindra terancam diproses hukum. Pasalnya, Ruslan telah melewati batas waktu pengembalian tunggakan dari temuan SPPD fiktif yang ditentukan oleh Kejari Morotai pada 4 November 2023.

Menurut catatan, sampai sekarang Ruslan belum melunasi tunggakan SPPD fiktif sebesar Rp13.569.045 dari total Rp26.969.045.

“Jadi, temuan sebelumnya sebesar Rp26.969.045. Tapi yang bersangkutan (Ruslan) sudah membayar sebagian. Jadi tersisah Rp13.569.045,” kata Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal, Rabu (8/7/2023).

“Dari 20 anggota DPRD yang tersisa hanya 1 orang yakni RA dari partai Gerindra,” tambahnya.

Sobeng mengemukakan, meseki dirinya tak lagi menjabat sebagai Kajari Morotai, namun perkara tersebut akan dilanjutkan oleh Kajari yang baru.

“Terkait hal-hal yang belum selesai, nanti akan saya sampaikan kepada kajari baru,” timpalnya.

Ia juga menegaskan, kasus ini tetap diproses ke tahap selanjutnya.

“Tetap diproses pidana,” tegasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *