PT Sampoerna Graha Mandiri Didemo, ini Tuntutannya

MALUTTIMES – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Falabisahaya, Kepulauan Sula, Maluku Utara melekukan aksi unjuk rasa mendesak pihak PT Sampoerna Graha Mandiri (SGM) segera membayar retribusi hasil pengolahan limbah besi, Sabtu (24/6/2023).

“Terkait retribusi desa yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) No. 03 Tahun 2023 yang sudah disepakati bersama itu tidak diindahkan oleh pihak perusahan PT SGM selaku penjual dan PT Gemilang Teknikal Persada (GTP) selaku pembeli atau pengelolah limbah besi tua yang ada diperusahan PT MTP,” kata Rusli, salah satu orator dalam aksi tersebut.

Rusli menegaskan, PT SGM segera membayar retribusi yang sudah tertuang dalam Perdes karena apa yang tertuang dalam Perdes itu sifatnya wajib dijalankan.

“Ini murni aspirasi masyarakat tidak ada kepentingan lain kami berharap masyarakat umumnya jangan menafsirkan ini ada kepentingan politik tapi ini murni aspirasi kami demi memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan orator lainnya bernama Umran. Dia menyampaikan tuntutan masyarakat menyangkut dengan retribusi sebesar Rp500.000/kg itu rencananya akan difokuskan kepada pembangunan Masjid raya di desa tersebut dan tempat ibadah lainnya.

“Kami sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh pihak perusahan terhadap kami. Mereka tidak menghargai apa yang sudah kami lakukan dalam rapat bersama kemarin. Makanya atas dasar itulah kami bersama BPD dan aparatur Desa Falabisahaya turun kejalan,” ujarnya.

Dalam aksi itu pihak keaman langsung bergerak cepat melakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Alhasil, beberapa poin kesepakatan diantaranya, PT Gemilang yang akan menanggung proses pembuatan kubah Masjid raya yang dibangun dan uang tunai secara pribadi dari Susanto selaku penanggung jawab lapangan PT Gemilang sebesar Rp20 juta.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *