Kejari Halbar Hentikan Kasus Penganiayaan di Desa Janu

MALUTTIMES – Perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Nies dan Levicani akhirnya dihentikan melalui Restorative Justice (RJ).

Penghentian  kasus melalui RJ dalam tahap penuntutan itu, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara karena sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban.

Kepala Kejari Halbar Kusuma Jaya Bulo, melalui Kasi Datun, Ahmad Lutfi Firdaus yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Pidana Umum (Pidum) mengatakan, mulanya Kepala Desa Janu, Kecamatan Loloda Tengah, Yansen Ngosa telah memfasilitasi para pelaku dan korban untuk melakukan perdamaian.

Selain itu, pihaknya juga berupaya membantu memfasilitasi untuk memberhentikan perkara tersebut melalui keadilan RJ.

“Alhamdullilah kami berhasil RJ karena memang untuk pelaksanaanya dilakukan secara bertahap dari Kejari kemudian ke Kejati, lalu ke Jampidum dan perkara ini disetujui untuk di RJ pada tanggal 20 hari Selasa kemarin,” ujar Lutfi.

Lutfi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 mengisyaratkan ada Restorative Justice, merupakan penyelesaian tindak pidana yang  melibatkan korban dan pelaku, keluarga pelaku dan keluarga korban serta tokoh masyarakat.

“Syaratnya tersangka baru melakukan tindak pidana, tersangka juga meminta maaf kepada korban, korban sudah memaafkan dan kemarin diganti juga kerugiannya pihak tersangka kepada pihak korban. Dan diharapkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatanya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Janu, Yansen Ngosa mengucapkan terima kasih kepada Kejari Halbar yang sudah memediasi penyelesaian perkara tersebut.

“Ada buka ruang untuk penyelesaian antara korban dan pelaku. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Saya juga berterima kasih sudah memediasi,” ucapnya.(mg01/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *