MALUTTIMES – Tiga oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Tidore Kepulauan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi, dan ancaman terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Ayu Pakaya.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Ayu Pakaya sebagai bentuk keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan ketiga anggota polisi saat menangani persoalan yang melibatkan kliennya.
Kuasa hukum Ayu Pakaya, Bahtiar Husni, mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke Divisi Propam Polri pada Senin (29/6/2026). Pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara.
“Senin kemarin kami telah resmi melaporkan perkara ini ke Propam Polri agar dapat ditindaklanjuti oleh Propam Polda Maluku Utara,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Bahtiar menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan sejumlah istri anggota kepolisian.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat percakapan tersebut, seharusnya persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti membuat laporan resmi kepada kepolisian atau mengedepankan upaya mediasi.
“Kalaupun merasa dirugikan dari adanya percakapan itu, seharusnya membuat laporan secara resmi atau memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi,” katanya.
Namun, lanjut Bahtiar, kliennya justru dipanggil ke Polresta Tidore Kepulauan tanpa surat panggilan resmi. Saat berada di kantor polisi, Ayu disebut mendapat perlakuan yang tidak pantas, mulai dari dibentak, dimarahi, hingga menerima ucapan yang dinilai menghina.
Tak hanya itu, keluarga Ayu yang mengantarnya ke Polresta juga disebut tidak diizinkan masuk dan mendapat perlakuan yang dinilai tidak semestinya.
“Keluarga Ayu Pakaya yang saat itu menemaninya ke Polresta Tidore tidak diperbolehkan masuk, bahkan dimarahi. Ini sangat tidak etis atas sikap dan perilaku dari oknum polisi tersebut,” tegasnya.
Bahtiar berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Tindakan yang dilakukan itu tidak mencerminkan profesionalisme seorang anggota kepolisian. Kami berharap masalah ini dapat ditindak tegas sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Tidore Kepulauan maupun Polda Maluku Utara terkait laporan tersebut. Maluttimes.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan berimbang.(tim/red)










