MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) perisapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2024 di Kantor KPU Pulau Morotai, Rabu (14/6/2023).
Rapat bersama Partai Politik (Perpol) itu karena KPU menemukan ada dokumen persyaratan sejumlah Bacaleg bermasalah. Sayangnya KPU enggean merinci Bacaleg dan Parpol yang bermasalah itu.
“Pihak partai dapat memperbaiki atau melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang bermasalah. Karena adminitrasi yang diverifikasi oleh KPU (terdapat) beberapa partai yang ditemukan oleh tim verfikator KPU Morotai bermasalah,” ungkap Arfandi Iskandar Alam, Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Arfandi mengatakan, proses perbaikannya diberikan waktu selama 14 hari. Terhitung sejak pasca verfikasi adminitrasi awal hingga 23 Juni 2023 nanti.
“Sedangkan verfikasi perbaikan atau pengajuan perbaikan oleh Parpol nanti dimulai dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli. Jadi 14 hari KPU memberikan waktu kepada Parpol untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
“Jadi memang ada beberapa Caleg yang dokumennya bermasalah, ini ditemukan di berbagai macam partai,” sambung Arfandi.
Dia menambahkan, pengajuan perbaikan ini bisa dilakukan jika Bacaleg tersebut mengundurkan diri, meninggal dunia dan atau Parpol mengusung kembali bakal calon lainnya.
“Pergantian bisa dilakukan bila memenuhi tiga unsur tersebut,” tandasnya.(iki/red)