MALUTTIMES – Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang Renacan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai segera direvisi. Menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, lingkungan dan sosial kultural.
“Wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan revisi RTRW yang prosesnya telah sampai pada penyempurnaan materi teknis,” kata Muhammad Umar Ali saat memberikan sambutan dalam Rapat Forum Penataan Ruang yang berlangsung di meeting room lantai 2 kantor Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, Kabupaten Pulau Morotai harus mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (Permen) ATR Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten/Kota.
“Dalam 2 tahun terakhir beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PP 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, PP 34 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang Kawasan Hutan Izin dan atau Hak Atas Tanah serta dinamika pembangunan sektoral lainnya telah direvisi. Olehnya RTRW Kabupaten Pulau Morotai juga harus direvisi,” paparnya.
Ia berharap rencana revisi Perda RTRW Kabupaten Pulau Morotai ada masukan dari forum mengenai penataan ruang untuk menyempurnakan naskah akademis dan rancangan Perda RTRW yang telah disusun oleh tim.
“Saya meminta agar rapat forum penataan ruang hari ini dapat mencermati seluruh materi muatan RTRW kabupaten. Baik dari sisi tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang rencana struktur ruang rencana pola ruang, kawasan strategis jabupaten pemanfaatan serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Sebab dengan kecermatan kita dapat melahirkan satu dokumen perencanaan yang handal dan aplikatif,” tandasnya.(iki/red)