Brigade Nusantara Malut Nilai Desakan Copot Kepala BPKAD Halbar Salah Sasaran dan Tendensius

MALUTTIMES – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Brigade Nusantara Provinsi Maluku Utara angkat bicara terkait desakan pencopotan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Barat yang disampaikan Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek.

Sekretaris DPW Brigade Nusantara Maluku Utara, Imelda Tude, menilai desakan tersebut tidak memiliki dasar objektif, terkesan tendensius, dan salah sasaran.

Menurut Imelda, apabila persoalan yang disorot berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pinjaman daerah senilai Rp159,5 miliar pada tahun 2017, maka harus dikaji secara menyeluruh sejak awal proses pinjaman dilakukan.

“Pinjaman Rp159,5 miliar itu terjadi pada masa pemerintahan Bupati Danny Missy tahun 2017. Prosesnya dimulai dari pengajuan proposal awal oleh Pemda Halbar yang ditandatangani Bupati saat itu. Ibu Cuzaemah Djauhar bukan Kepala BPKAD ketika itu, melainkan menjabat sebagai Sekwan Halbar,” ujar Imelda, Senin (20/04/2026).

Ia menjelaskan, saat pinjaman tersebut berjalan, Cuzaemah kemudian dimutasi menjadi Kepala Dinas Kominfo Halbar. Karena itu, menurutnya, tudingan yang diarahkan kepada Cuzaemah tidak tepat sasaran.

“Kalau memang ingin mendorong pengusutan dugaan kasus itu, seharusnya yang didesak untuk diperiksa adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab saat itu, termasuk mantan kepala daerah dan pejabat terkait,” tegasnya.

Imelda juga menegaskan bahwa pinjaman daerah memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari pengajuan proposal pemerintah daerah, pembahasan bersama tim Badan Anggaran DPRD, hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRD.

“Bagaimana mungkin seseorang didesak dicopot dari jabatan tanpa basis data yang jelas. Saat itu Ibu Cuzaemah bukan pejabat pengelola keuangan daerah,” katanya.

Selain itu, Imelda menilai tuduhan yang dilontarkan Ketua GPM Malut telah mencederai nama baik Cuzaemah Djauhar dan berpotensi menjadi pencemaran nama baik.

Ia bahkan menyarankan agar Cuzaemah mempertimbangkan langkah hukum atas pernyataan yang dinilai merugikan reputasinya di ruang publik.

“Opini yang dibangun tanpa dasar jelas sangat merusak citra seseorang. Karena itu, saya menduga ada kepentingan tertentu yang menunggangi isu ini,” pungkas Imelda.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *