Tokoh Pemuda Ji’o Tala’i Padusua Minta Pemda Halbar Gelar Diskusi Soal Proyek Geotermal

MALUTTIMES – Tokoh pemuda Suku Sahu Ji’o Tala’i Padusua, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, angkat bicara terkait polemik Proyek Panas Bumi (Geotermal) yang berada di kawasan hutan adat Telaga Rano, Desa Goro-Goro, Kecamatan Sahu.

Tokoh pemuda Suku Sahu Ji’o Tala’i Padusua, Rafi Waja, kepada media ini menjelaskan bahwa kawasan hutan adat Telaga Rano merupakan wilayah kelola sekaligus sumber kehidupan utama masyarakat Suku Sahu.

Menurutnya, tanah dan hutan bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya, tradisi, serta sistem kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi jika pembangunan itu tidak mendengarkan suara kami, maka kami tetap akan mempertahankan hak kami,” ujar Rafi.

Ia menilai proyek geotermal berpotensi mengganggu sistem hidrologi, merusak lahan pertanian, serta mengancam kelestarian budaya masyarakat adat.

Karena itu, pihaknya meminta adanya ruang diskusi yang terbuka dan jujur agar seluruh kekhawatiran serta aspirasi masyarakat dapat didengar dan dipertimbangkan secara serius.

“Proyek geotermal berpotensi mengganggu sistem hidrologi, merusak lahan pertanian, dan mengancam kelestarian budaya kami. Karena itu kami menuntut adanya ruang diskusi yang jujur, di mana semua kekhawatiran dan aspirasi masyarakat didengar,” katanya.

Rafi juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul, seperti risiko pencemaran air, penurunan produktivitas pertanian, hingga gangguan terhadap ritual adat dan kearifan lokal yang masih lestari hingga saat ini.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan penuh masyarakat adat dalam setiap tahap perencanaan dan pengambilan keputusan, sesuai dengan hak masyarakat adat yang diakui secara hukum.

“Intinya, kita perlu ruang diskusi sehingga segala kekhawatiran masyarakat bisa dijelaskan dalam forum tersebut. Saya tegaskan, diskusi ini harus membuahkan solusi, bukan penolakan,” tandasnya.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *