MALUTTIMES – Peresmian gedung baru Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, Rabu (22/4/2026), diwarnai sorotan terhadap ketidakhadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar.
Kegiatan yang berlangsung di Jailolo itu dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad. Dalam sambutannya, Kajati menegaskan pentingnya dukungan seluruh perangkat daerah terhadap program pembangunan nasional yang berorientasi pada penguatan desa.
Di hadapan para tamu undangan, Sufari secara terbuka mempertanyakan ketidakhadiran Kepala DPMPD Halbar kepada Wakil Bupati. Menurutnya, instansi yang membidangi urusan pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam mendukung visi pembangunan yang dimulai dari desa.
“Kadispemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tidak hadir ya Pak Wabup? Kalau tidak hadir, berarti tidak mendukung kegiatan Presiden, yakni membangun negara dari desa,” ujar Sufari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kepala DPMPD Halbar, Ibrahim Fabanyo, diketahui baru tiba setelah rangkaian kegiatan utama selesai dan tamu undangan memasuki agenda makan siang.
Selain meresmikan gedung baru, Kajati juga menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa melalui program Garda Desa atau Jaga Desa. Program tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa agar pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berjalan sesuai aturan.
Melalui program itu, kejaksaan berperan melakukan pembinaan terhadap kepala desa, memperkuat pengawasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mencegah potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Sufari menyebut kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa sejauh ini menunjukkan hasil positif di sejumlah daerah di Maluku Utara. Ia menilai pendekatan preventif melalui pendampingan hukum lebih efektif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati juga memaparkan rencana penguatan organisasi Badan Permusyawaratan Desa melalui Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) tingkat provinsi. Program itu ditujukan untuk meningkatkan kapasitas BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa.
Ia mengungkapkan jumlah anggota BPD di Maluku Utara mencapai lebih dari 5.800 orang, dengan target pembentukan dan pelantikan kepengurusan dalam waktu dekat.
Menutup sambutannya, Sufari menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan dan penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan aparatur desa guna menjaga kepercayaan publik sekaligus menyukseskan program pemerintah pusat.(all/red)








