BPKAD Morotai Tegaskan Gaji Perangkat Desa 2026 Disalurkan Bertahap, Tunggakan 2025 Menunggu DBH Provinsi

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merespons isu terkait gaji perangkat desa yang dikabarkan tertunggak selama beberapa bulan.

Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, menegaskan bahwa hak perangkat desa menjadi prioritas pemerintah daerah dan bukan sekadar urusan administratif.

“Kami memandang setiap keringat perangkat desa sebagai fondasi pembangunan di Morotai. Tidak ada sedikit pun niat dari kami untuk menahan hak mereka. Semua berjalan sesuai komitmen dan regulasi yang ada,” kata Marwan, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, untuk Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah telah menyalurkan anggaran secara bertahap melalui APBD guna memastikan aktivitas pemerintahan dan ekonomi desa tetap berjalan.

Penyaluran gaji untuk periode Januari hingga Februari, kata dia, telah tuntas pada 9 Maret 2026. Sementara pembayaran bulan Maret dan April direalisasikan pada 14 April 2026.

“Untuk tahun 2026, secara prinsip kewajiban pemerintah daerah telah kami tunaikan. Kami ingin para perangkat desa bekerja dengan tenang tanpa perlu merasa khawatir akan hak-hak mereka,” ujarnya.

Sementara untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, Marwan menyebut masih terdapat perbedaan progres pencairan di lapangan.

Hingga saat ini, sebanyak 42 desa telah menerima pencairan sejak pertengahan Maret. Sedangkan 46 desa lainnya masih terkendala kelengkapan laporan administrasi sebagai syarat pencairan dari KPPN.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan hambatan, melainkan momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Ia berharap seluruh desa dapat meningkatkan kedisiplinan administrasi agar penyaluran dana dari pusat ke rekening desa tidak lagi terhambat persoalan teknis.

“Tentu pemerintah daerah berkeinginan mempercepat proses tersebut jika seluruh dokumen pendukung telah dipenuhi pihak desa,” jelasnya.

Terkait sisa kewajiban pembayaran bulan Desember 2025, Marwan mengaku optimistis dapat segera diselesaikan.

Menurut dia, penyelesaian tunggakan tersebut bergantung pada realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp14 miliar.

Ia menegaskan, jika dana tersebut masuk ke kas daerah, maka prioritas utama pemerintah adalah menuntaskan kewajiban tahun lalu.

“Saya menghimbau masyarakat dan seluruh perangkat desa untuk tetap mengedepankan komunikasi yang sehat dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Keharmonisan antara pemerintah daerah dan desa adalah kunci utama menjaga stabilitas pembangunan di Pulau Morotai,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *