MALUTTIMES – Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali merolling sejumlah jabatan di dinas dan kecamatan. Rolling ini untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, Jumat (12/5/2023). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 821.23/01/KEP Strep PM/V/2023 tentang Pengangkatan dan Mutasi Dalam Jabatan Adimitrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023.
Posisi jabatan yang dirolling yakni Camat, Sekretaris Kecamatan, Pengawas hingga jabatan Administrator di Dinas.
Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali dalam sambutannya mengatakan, posisi jabatan adimitrator dan pengawas ini sangat starategis, karena bersentuhan langsung dengan pelaksanaan tugas adimitrasi, serta tata kelola secara teknikal dalam sebuah organisasi perangkat daerah.
“Kami telah mengindifikasi jauh-jauh hari tetang sebab, musabab diperlukannya mutasi dan promosi untuk pengisian dan penyegaran jabatan-jabatan tertentu, dibeberapa organisasi perangkat daerah,” katanya.
Sehingga oleh karena kepentingan tata kelola adiminisrasi dan starategis maka memandang perlu untuk mengikuti apa yang diatur dalam ketentuan yang dimaksud.
“Sebelum melakukan rolling jabatan, kami harus menyurat ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku Utara. Dan pada tanggal 5 April bulan lalu, Mendagri menyetujui secara tertulis. Melalui surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/1962/Otda perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat adimitrator dan pejabat pengawas dilingkup Pemkab Pulau Morotai,” ujarnya.
Dia lantas berpesan kepada pegawai yang baru dipromosikan, benar-benar berkarir dalam norma standar dan prosedur yang berlaku, baik yang diatur dalam organisasi perangkat daerah maupun dilingkungan masyarakat.