Berkas Kasus Pembunuhan Nenek Asi Lessy P21

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Provinsi Maluku Utara memastikan berkas kasus pembunuhan nenek Asi Lessy dengan tersangka AP sudah P21 atau berkasnya sudah lengkap.

“Untuk kasus pembunuhan nenek Asi Lessy, perkembangannya sejauh ini kami sudah melakukan P21,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Morotai, Zul Kurniawan Akbar, Kamis (11/5/2023).

Saat ini JPU tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Morotai untuk diteliti dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

“Untuk penyerahan tersangka, biasanya seminggu karena kita menyesuaikan dengan kondisi cuaca disini kita akan membawa tahanan ke Lapas,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk kasus ini tersangkanya hanya satu orang dan pasal yang disangkakan yakni, pasal 338 subsider 351 ayat 3 atau pasal 365 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *