MALUTTIMES – Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal dan zakat fidyah tahun 2023.
Besaran zakat fitrah, zakat mal dan zakat fidyah tahun 2023 ini diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama antara Kemenag, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai dan Tokoh Agama.
“Untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000/jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras di pasar dengan harga jual Rp14.000/kg,” ungkap Kepala Kemenag Pulau Morotai, Hi. Hasyim Hi Hamzah kepada maluttimes.com, Rabu (5/4/2023).
Sedangkan untuk zakat mal, sesuai hasil keputusan dihitung berdasarkan perhitungan nisab maal sebesar 85 gram emas, dikalikan dengan harga emas saat ini sebesar Rp1.000.000.
“Jadi nisab maal sebesar 85 gram emas jika dikalikan dengan 2,5 persen maka diperoleh zakat mal sebesar Rp2.125.000,” ujarnya.
Kemudian untuk zakat fidyah diperuntukkan bagi orang yang benar-benar tidak menjalankan puasa karena sakit, ibu menyusui dan ibu hamil.
“Kalau zakat fidyah, hitungannya 6 ons beras kali jumlah hari meninggalkan puasa atau diuangkan yakni Rp19.000/per hari,” terangnya.(iki/red)