MALUTTIMES – Pelaku pembunuhan satu keluarga di desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Gabriel Olah dituntut hukuman mati, Senin (27/2/2023).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanana dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Jaksa Penuntut Umum, Bayu Kusumo Wijoyo dalam tuntutannya mengatakan, Gabriel diyakini terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap 3 korban yang tidak lain merupakan istri, mertua dan iparnya sendiri.
“Semua unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi dan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”kata Bayu Kusumo
Selain itu menurut JPU, tidak ada alasan meringankan terhadap Gabriel yang menjadi pertimbangan JPU, atas dasar tersebut, Gabriel didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut juga merupakan sebuah perbuatan kejahatan yang mengandung unsur dosa apabila dipandang dari perspektif norma atau kaidah agama,” papar Bayu Kusumo.
Sekedar diketahui, sidang pledoi atau nota pembelaan dari Gabriel akan digelar pada 7 Maret 2023.(tem)