MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara mengklaim kemenangannya terhadap gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Joubela, Aziz Eso di PTUN Ambon.
Klaim ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Pemda Morotai Fitrah Hairun, Sabtu (11/02/2023). Fitrah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar untuk Desa Joubela Aziz Eso kalah, Pemda yang menang,” ucap Fitrah.
Fitra menjelaskan, putusan PTUN Ambon tersebut, berdasarkan nomor putusan: 42/G/2022/PTUN.ABN.
Dalam eksepsi itu menyebutkan bahwa, tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima. Sementara dalam pokok sengketa menerangkan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa itu sejumlah Rp832.000.
Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada hari Kamis tertanggal 2 Februari 2023.
Menurut Fitrah, Cakades Aziz Eso bisa melakukan gugatan ke PTUN Makassar. Jika tidak puas dengan putusan PTUN Ambon.